38 Tahun Transformasi Dapen Telkom Dalam Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Peserta

20 DESEMBER 1982-2020

PERIODE AWAL PEMBENTUKAN YAYASAN DANA PENSIUN
Pengelolaan telekomunikasi di Indonesia hingga tahun 1974 masih ditangani langsung oleh pemerintah, di mana pegawainya adalah pegawai negeri yang pensiunannya diatur menurut UU No 11/1969, yang pendanaannya diambil dari APBN. Pada tahun 1974 dibentuklah PERUM Telekomunikasi, yang membuat status kepegawaian pengelola telekomunikasi berubah dari pegawai negeri menjadi pegawai PERUM, yang secara otomatis mengubah pendanaan pensiunannya dari APBN menjadi dikelola sendiri oleh PERUMTEL.

Pada tahun 1980, Dirut PERUMTEL menugaskan DIRKUGTEL dan DIRPEGTEL membentuk tim untuk mempelajari dan membahas tentang bentuk wadah dan segala sesuatunya yang akan mengurus Dana Pensiun Pegawai PERUMTEL, dan pada tanggal 20 Desember 1982, Menteri Perhubungan menyetujui pendirian Dana Pensiun PERUMTEL dalam bentuk Yayasan Dana Pensiun Pegawai Telkom disingkat YDPP Telkom. Dengan pengelolaan dana pensiun yang mulai terpisah dari perusahaan, maka aturan-aturan tentang iuran, pembayaran pensiun dan THT pengelolaannya menjadi lebih jelas dan lebih baik.

PERIODE TERBENTUKNYA DANA PENSIUN TELKOM
Tahun 1992 Pemerintah mengeluarkan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, yang mengatur bahwa dana pensiun adalah bukan lagi berbentuk yayasan namun badan hukum tersendiri dengan kekayaannya terpisah dari kekayaan Pendiri. YDPP Telkom perlu waktu 5 (lima) tahun untuk berproses menjadi Dana Pensiun dan memilih menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang Peraturan Dana Pensiunnya disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 15 September 1997.

PENETAPAN HARI JADI DANA PENSIUN TELKOM
Tanggal Pengesahan PDP, 15 September 1997 dijadikan sebagai hari jadi pertama Dana Pensiun Telkom.Pada tahun 2011 atau tepatnya pada peringatan ulang tahun ke 14, beberapa kalangan sesepuh dan tokoh Telkom serta Dewan Pengawas Dapen Telkom telah menyampaikan pendapat bahwa penetapan hari jadi 15 September 1997 perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek penting antara lain penghargaan kepada para tokoh pendiri dan pengurus dan sejak kapan (de facto) wadah atau lembaga pengelolaan Dana Pensiun Telkom didirikan (de jure).

Mempertimbangkan dengan seksama pendapat di atas, yang dirasa memiliki nilai penting maka selanjutnya Pengurus Dapen Telkom membentuk Tim untuk melakukan Pengkajian Hari Jadi Dapen dengan keanggotaan Tim yang mengikutsertakan tokoh pendiri/pengurus YDPP Telkom, Pendiri, Dewas, P2TEL dan Dapen Telkom untuk memperoleh hasil kajian yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan serta diterima baik oleh semua pihak.

Tinjauan kronologis sejarah dan dokumentasi berbagai data dan informasi dikumpulkan mulai dari ide, arahan dan rapat-rapat yang terkait dengan pembentukan Dana Pensiun. Kemudian dilakukan penelitian data dan dokumen yang ada, dilengkapi wawancara dan diskusi. Rangkaian fakta dan peristiwa bernilai sejarah yang erat hubungannya dengan proses terbentuknya lembaga pengelola dana pensiun di lingkungan TELKOM telah tertuang dalam bentuk dokumentasi penting sebagai berikut:

Bahwa dari hasil kerja kerja Tim Pembentukan Lembaga Dana Pensiun dan atas persetujuan Direksi berdirilah lembaga Dana Pensiun dalam bentuk Yayasan Dana Pensiun Pegawai PERUMTEL (YDPP), berdasarkan persetujuan Menteri Perhubungan dengan Keputusan No. KM. 481/KP-705/PMB-82 tanggal 20 Desember 1982 dan sekaligus didirikan Yayasan Dana Pensiun Pegawai (YDPP) PERUMTEL yang pendiriannya telah disahkan oleh Akte Notaris Wiratni Achmadi SH No. 65 pada tanggal 21 Desember 1982

Dengan menelaah hasil kajian dan rekomendasi Tim, saran dan pendapat para pelaku sejarah maka Pengurus Dapen Telkom telah menyimpulkan dan sepakat bahwa tanggal 20 Desember 1982 merupakan tanggal, bulan, dan tahun yang tepat dan memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai saat berdirinya atau hari jadi dari lembaga Dana Pensiun Telkom. Penetapan hari jadi Dapen Telkom tanggal 20 Desember 1982 diteguhkan dengan Surat Keputusan Pengurus Dapen Telkom No. 81/HK71/DPT-002./2012 tanggal 10 Desember 2012

38 TAHUN DAPEN TELKOM
Minggu 20 Desember 2020, 38 tahun sudah Dapen Telkom mengelola kesinambungan pembayaran Manfaat Pensiun tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima. Dengan Core Values AKHLAK (Amanah, Kompeten Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), memberikan semangat baru bagi Dapen Telkom untuk bertransformasi dalam melakukan pengelolaan dan selalu menjaga serta meningkatkan pelayanan terbaiknya bagi stakeholder. Selain itu melalui juga pengembangan dana secara optimal dan aman sesuai dengan Arahan Investasi dan melaksanakan best practice untuk memberikan hasil terbaik bagi stakeholder melalui SDM yang kompeten.
Dapen Telkom bersama dengan PT Telkom, Yakes Telkom, P2TEL, dan Sekar Telkom sebagai 5 Pilar yang menopang kesejahteraan Penerima MP, selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada PMP. Melalui pengembangan dana secara optimal dan aman sesuai dengan Arahan Investasi dan melalui SDM yang kompeten, kekayaan bersih Dana Pensiun Telkom saat di sahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 15 September 1997 sekitar Rp936 Milyar sekarang ini sd posisi 30 November 2020 tumbuh menjadi Rp19,3 Triliun.

Pengelolaan kekayaan ini selalu dilakukan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas (Dewas) yang terdiri dari Perwakilan Manajemen Telkom, Perwakilan Peserta Aktif atau SEKAR dan Perwakilan Pensiunan atau P2Tel sehingga Dana Pensiun dapat dikelola dengan baik dan aman.

Semoga Dapen Telkom dapat menghadapi tantangan ke depan, sehingga tetap menjadi Dana Pensiun Terbaik dan selalu memberikan yang terbaik bagi anggotanya.

Dirgahayu Dapen Telkom ke 38

a.n. Pengurus Dapen Telkom

Hadian Giri Santoso
Presiden Direktur

@dapen.telkom
#HUTDAPENTEL38
#HARMONIZEWITHAKHLAK


Sumber: Tim Perumus Dapen Telkom