Bagi peserta Dapen Telkom yang akan memasuki usia Pensiun Normal akan mendapatkan Manfaat Pensiun Bulanan dan THT/MP20% (Tunjangan Hari Tua / atau 20% Manfaat Pensiun Sekaligus). Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Untuk kemudahan, peserta diharapkan melengkapi formulir dan dokumen sesuai daftar diatas di Aplikasi LaporAja
Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, bagi Janda/Duda yang terdaftar, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, tidak ada Janda/Duda yang terdaftar atau Penerima MP Janda/Duda menikah kembali serta masih ada anak usia dibawah 25 tahun, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Anak dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan untuk perubahan rekening PMP harus mengisi Formulir 06 yang dilengkapi dengan Fotocopy halaman depan buku tabungan atau yang setara