P2TEL Cabang Solo Menetapkan Penggalangan Dana Sosial dan Iuran Wajib Dana Sosial
SOLO, 19 Februari 2021. Melalui diskusi yang terkadang cukup alot, rapat Pengurus Cabang P2TEL Solo akhirnya pada hari Senin, 15 Februari 2021 dengan sepakat memutuskan Penggalangan Dana Sosial dan Perubahan Iuran Wajib Dana Sosial P2TEL Cabang Solo berlaku mulai 1 Maret 2021.
Menurut Ketua Cabang P2TEL Solo, masa bhakti periode 2019 – 2023, Drs. Amin Nur Ahmadi, M.Si dalam rapat terakhir hari Senin, 15 Februari 2021 menjelaskan secara gamblang latar belakang perlunya perubahan penggalangan dana sosial dan iuran wajib dana sosial bagi anggota P2TEL Solo.
Menurut Amin NA, “Pertama, perubahan ini bertujuan dalam upaya meningkatkan pelayanan sosial dan mempererat talisilaturahmi, tolong menolong antar sesama pensiunan beserta keluarganya".
Kedua, selama ini sumber dana penggalangan dana sosial bersumber dari iuran wajib maupun sumbangan sukarela anggota P2TEL Cabang Solo.
Ketiga, kini Pengurus Cabang P2TEL Solo memberi peluang bagi anggota P2TEL Solo untuk menambah simpanan dana sosial dan iuran wajib melalui Program Sumbangan Sukarela Dana Sosial secara rutin bulanan atau temporer", tuturnya.
Pada bagian lain, Amin Nur Ahmadi menambahkan, “Pemanfaatan dana sosial anggota P2TEL Solo, diperuntukkan untuk :
1. Kunjungan Sosial anggota yang sakit sebesar Rp.150.000,-
2. Kunjungan Sosial anggota yang meninggal dunia (ini kenaikan yang kedua kalinya selama pengurus baru)
- Bagi Pensiun/Peserta sebesar Rp. 500.000,-
- Untuk Istri/Suami Pensiunan sebesar Rp. 300.000,-
- Anak pensiunan yang masih ditanggung sebesar Rp. 200.000,
3. Bhakti Sosial dan bantuan Sosial dilaksanakan terprogram pertiga bulanan atau kondisional, termasuk besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Dengan kata lain penerima bantuan sosial adalah PMP yang perlu dibantu secara bergantian setiap 3 bulan", tegas Amin.
Sementara itu, Bendahara Pengurus Cabang P2TEL Solo Hartono, S.E menjelaskan, “Besaran iuran wajib dana sosial semula Rp. 2.500,-/bulan mulai 1 Maret 2021 menyesuaikan menjadi Rp.5.000,-/bulan. Hasil kesepakatan para Pengurus, Komisariat dan BP P2TEL Cabang Solo," ujarnya.
Hartono menambahkan, “Iuran dipotong MP bulanan bagi anggota Koperasi P2TEL Solo atau setoran langsung ke Bendahara Koperasi P2TEL Solo. Bagi anggota P2TEL Solo yang tidak menjadi anggota Koperasi P2TEL Solo iuran wajib Rp. 5.000,-/bulan disetorkan langsung ke Bendahara Seksi Sosial atau Bendahara Pengurus Cabang P2Tel Solo," tandas Hartono.
(Eko RS- Humas P2TEL Solo melaporkan untuk Anda)-FR