Pelaporan SPT Tahun 2020 Untuk Para Great Heroes

SUDAHKAH siap untuk melaporkan SPT Tahunan ?

Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap setahun sekali. Demikian juga dengan Para Great Heroes Dapen Telkom. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2021.

Untuk melaporkan SPT dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya :

1. Lapor secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar maupun kantor pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.

2. Lapor melalui pos atau jasa ekspedisi.

3. Lapor melalui aplikasi DJP online.

4. Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Namun mengingat kondisi Pandemi Covid 19, Dirjen Pajak menyarankan untuk melaporkan secara online (e-filling). KPP setempat juga menyediakan layanan untuk konsultasi melalui chat/whatsapp dengan menghubungi contact centre KPP tersebut.

Sebelum melakukan pelaporan SPT, Langkah awal wajib Pajak harus mempersiapkan hal sebagai berikut :

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

3. Akun DJP Online

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan. Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa melakukan :

        - Cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN"

        - Telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200

        - Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Khususnya untuk Great Heroes Dapen Telkom untuk dapat melaporkan eSPT seorang wajib pajak maka perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut :

1. 1721 A1 dari Telkom

2. 1721 A1 dari Dapen Telkom

3. Bukti Potong Final atas pesangon dr Telkom

4. Bukti Potong Final atas THT / MP yang dibayarkan sekaligus

5. Bukti Potong Tidak Final dr Telkom(bila ada)

6. SSP pasal 29 atas kekurangan bayar pajak hasil penggabungan

Berkas tersebut diatas dapat di download secara mandiri oleh Great Heroes melalui web Dapen Telkom www.dapentelkom.co.id (setelah tanggal 20 Februari 2021) dengan Langkah sebagai berikut :

1. Masuk ke www.dapentelkom.co.id

2. Masuk ke menu layanan bukti potong pajak

3. Masukkan user password simpul masing-masing

4. Klik menu permohonan bukti potong pajak

5. Download berkas tahun 2020 dari pilihan yang tersedia (1721-A1, Bukti Potong Tidak Final, Bukti Potong Final, SSP)

 

Berikut ini panduan lapor SPT Online :

Untuk tutorial terkait pengisian pajak dapat dilihat link di bawah ini :

1. https://www.youtube.com/watch?v=4_A7uBpf6q4&feature=youtu.be

2. https://youtu.be/8E1Fl-o4-Ak, durasi 18 menit

3. https://www.youtube.com/watch?v=11t9rAoSJC8

4. https://www.youtube.com/watch?v=l4QanJdwmJc

5. https://youtu.be/1BQFhTQwjL8

Kami juga lampirkan panduan pengisian SPT untuk 1770SS dan 1770S pada link berikut ini :

1. Panduan Pengisian SPT Tahunan 1770S - Panduan_Pengisian_SPT_Tahunan_1770_S 

2. Panduan Pengisian SPT Tahunan 1770SS - Panduan_Pengisian_SPT_Tahunan_1770SS

Untuk informasti update maupun perubahan / pembaharuan terkait laporan SPT tahun 2020 untuk para Great Heroes akan diinformasikan kemudian melalui website Dapen Telkom.