Sharing Session Implementasi PSAK 71,72,73 Bersama Kapro IFRS Telkom Group

Oleh Nizar Bezanuar

SAAT pelaksanaan Rapim Dapen Telkom 2020 di Semarang, diadakan sesi khusus knowledge sharing dengan thema “Sharing session Implementasi PSAK 71, 72, dan 73” dan narasumber Bapak M. Wisnu Adji (Kapro IFRS TelkomGroup). Tentunya seluruh karyawan TelkomGroup mengenal siapa pak Wisnu, beliau lah yang membawa TelkomGroup selangkah lebih maju dibanding perusahaan-perusahaan plat merah lainnya dalam hal pengadopsian International Financial Reporting Standars (IFRS).

Adapun PSAK 71, 72, 73 sendiri akan sangat penting bagi Dapen Telkom karena akan diimplementasikan di 2020 ini.

Sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 71, 72, dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS, akan berlaku efektif per 1 Januari 2020.

Apa sih PSAK 71,72, 73 itu ???? yuk kita simak ulasan singkat berikut:

PSAK 71 mengatur Instrumen Keuangan mengadopsi dari IFRS 9, akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Selain industri perbankan dan perusahaan pembiayaan, PSAK 71 juga berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun. Untuk Dapen Telkom sendiri berdampak pada klasifikasi dan pengukuran asset keuangan serta pencadangan penurunan nilai asset keuangan.

Sementara PSAK 72 tentang Pendapatan Kontrak dari Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.PSAK 72 akan berdampak pada investee company Dapen Telkom yaitu dalam hal pengakuan pendapatan dan performance obligation.

Sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur mengenai Sewa (lease) akan mengubah secara signifkan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Hal yang menjadi tantangan adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat, terutama perusahaan yang memiliki ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan.

Naaahhh…… jadi sudah cukup jelas khan sekarang PSAK 71,72,73 itu.

Pembelajaran Kasus JIWASRAYA

Lebih lanjut pada sharing session dipaparkan mengenai kasus Jiwasraya yang belakang ini terjadi, sejarah masa lalu hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Jiwasraya, dengan Opini Disclaimer, hal ini karena akuntansi Jiwasraya tidak dapat diandalkan untuk mendukung kewajiban manfaat polis (cadangan), artinya penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Sejak 2016, Laporan keuangan Jiwasraya mulai di-audit PwC dengan opini Unqualified Opinion . Di 2019, terdapat issue yang disinyalir disebabkan oleh persolan-persoalan yang memicu perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar polis yang jatuh tempo.

Belajar dari kasus tersebut maka, Dapen Telkom sebaiknya aware terhadap case Jiwasraya dengan melakukan Investasi yang match dengan jatuh tempo kewajibannya. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan mengawasi seluruh Asuransi Jiwa yang menjual produk keuangan dalam bentuk Saving Plan dengan janji fix return dan Dapen Telkom senantiasa mematuhi aturan OJK terkait penanaman investasi yang sesuai. Dapen perlu menjaga asset program-penanaman modal investasinya pada instrument keuangan untuk program pensiun manfaat pasti Telkom. Bila asset program/underlying asset programnya pada instrument keuangan beresiko maka dapat menambah beban manfaat pensiun / paska kerja yang besar dan berdampak besar terhadap Net Income Telkom.

Maka selaras dengan core value budaya Dapen Telkom yaitu “3K” – Ketepatan, Keterbukaan, Komitmen, serta core value TelkomGroup “3S” Solid, Speed, Smart, Dapen Telkom senantiasa mematuhi aturan OJK terkait penanaman investasi yang sesuai. Dapen Telkom Always the best.