Evaluasi Datul
Data Peserta merupakan sumber informasi yang sangat penting dan strategis sebagai dasar pemenuhan kewajiban Dapen Telkom untuk membayar Manfaat Pensiun secara tepat orang, tepat
jumlah, dan tepat waktunya.
Salah satu sumber informasi penting untuk meyakini akurasi dan pemutakhiran data Peserta adalah Formulir Data Ulang Formulir Data Ulang merupakan bukti yang menerangkan Penerima Manfaat Pensiun masih hidup, keterangan mengenai status pensiunan janda, duda, anak.
Bagi Pensiunan yang tidak Data Ulang, maka pembayaran Manfaat pensiun akan ditangguhkan. Evaluasi data merupakan pencocokan formulir data ulang dengan SK, KK, KTP dan Buku Nikah, apabila ditemukan data tidak cocok maka kepada PMP diminta untuk meminta Surat Keterangan ke kelurahan serta melampirkan fotocopy akta nikah bilamana pensiun janda/duda sudah menikah.