Whistleblowing system adalah mekanisme pelaporan pengaduan yang dapat diajukan oleh internal atau eksternal perusahaan untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum, atau peraturan lain yang berlaku, atau perbuatan menentang etika yang dilakukan oleh karyawan di perusahaan dengan tetap menjaga rahasia dari si pelapor. Setiap pihak baik insan Perusahaan maupun pihak eksternal memiliki kesempatan yang sama dalam melaporkan dugaan tindak pelanggaran di Perusahaan. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan.
Batasan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan baik secara finansial dan/atau non finansial, meliputi : :
Pengaduan yang disampaikan harus meliputi persyaratan yang ditetapkan, meliputi:
Apabila pelaporan pengajuan tidak dapat memenuhi kriteria / persyaratan pengaduan dan kecukupan bukti aduan dalam 7 (tujuh) hari sejak Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom memberikan tanggapan atas aduan, maka TPA dapat menetapkan bahwa aduan tidak memenuhi kecukupan bukti /persyaratan dan dinyatakan CLOSED. Pelapor dapat menyampaikan aduan Kembali setelah pemenuhan ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dapat dilengkapi.
Email : wbs@dapentelkom.co.id
Pengelola Whistleblower Dana Pensiun Telkom
Gedung Dana Pensiun Telkom
Jl. Surapati 151
Bandung – Jawabarat
Indonesia