Kick Off Inisiasi SKB Sinergi Audit Dapen Telkom dengan Investee Company
Kantor Dapen Telkom, Penandatanganan Inisiasi SKB (Surat Ketepatan Bersama) Sinergi Audit Dapen Telkom dengan Investee Company (24/10). Dasar dari SKB Sinergi Audit ini adalah Undang-undang 11/1992 – Dana Pensiun, POJK.3/2015 – Investasi Dana Pensiun, Risalah RUPS Investee Company, Internal Audit Charter Dapen Telkom dan Komitmen Sinergi Internal Audit PT Telkom dengan Dapen Telkom.
Ruang lingkup kegiatan sinergi audit ini yaitu Kegiatan Konsultasi, Kegiatan Assurance, dan Kegiatan Investigasi yang laporan hasil sinergi audit disampaikan kepada Presiden Direktur Dapen Telkom, Komisaris Utama atau Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris Investee Company dan Direktur Utama Investee Company.
Hadian Giri – Presdir Dapen Telkom, dalam arahannya menyatakan bahwa DAPEN Telkom akan mulai mengevaluasi Investee Company-nya, apakah dalam menjalankan bisnisnya sudah sesuai dengan governance. Abdul Hadi – Direktur Investasi Dapen Telkom, menambahkan bahwa penandatanganan inisiasi SKB (Surat Ketepatan Bersama) Sinergi Audit Dapen Telkom dengan Investee Company merupakan sesuatu yang positif dan Dapen Telkom menaruh kepercayaan yang tinggi kepada management investee company, akan mengelola perusahaan sesuai dengan amanah dari POJK. Lalu Siti Rakhmawati – Direktur Keuangan & SDM Dapen Telkom menyampaikan bahwa DAPEN Telkom beserta Investee Company harus mampu optimalkan potensi yang ada dengan tetap patuh terhadap peraturan yang melingkupinya.
Setelah arahan dari Pengurus DAPEN Telkom, dilanjutkan dengan penandatanganan Inisiasi SKB di laksanakan oleh masing – masing investee company dan disaksikan oleh Hadian Giri Santoso – Presdir Dapen Telkom. Acara diakhiri dengan ramah tamah. CorpComm.