Pelaksanaan Internal Audit di Cabang Depok

BERDASARKAN Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga P2TEL, Badan Pengawas sesuai, 

Pasal 43 Ayat (1) : "Badan Pengawas adalah bagian dari Perkumpulan yang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perkumpulan meliputi pengawasan kekayaan dan pengawasan operasional".

Ayat (2) : "Dalam melakukan pengawasan terhadap kekayaan dilakukan pemeriksaan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ada hal khusus atas permintaan Ketua Pengrus, pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan".

Ayat (3) : "Dalam melakukan pengawasan operasional dilakukan rapat koordinasi dengan Pengurus minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk memantau perkembangan pelaksanaan program kerja dan kebijakan yang dilaksanakan berdasarkan laporan operasional 3 (tiga) bulanan".

Dalam mengimplementasikan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga P2TEL di tingkat Cabang, P2TEL Cabang Depok secara periodik dan konsisten selalu melakukan Internal Audit setiap 3 (tiga) bulan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Cabang Depok. Pada hari Selasa, 2 Februari 2021, telah dilaksanakan internal audit di kantor sekretariat P2Tel Cabang Depok di Jl. Proklamasi Raya No. 3, Sukmajaya, Depok.

Audit dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas, Bapak Waloejo dan anggota Badan Pengawas (Bpk. Basirun Nurasyid dan Ibu Sri Rahayu), sedangkan dari Pengurus/ auditee dihadiri oleh Ketua Cabang Depok (Bpk. Ali Mardi), Sekretaris ( Bpk. Hasnim) dan Bendahara (Ibu Nining Rihani).

Pelaksanaan Audit ini merupakan audit terhadap Laporan Operasional dan Laporan Keuangan untuk periode Triwulan-IV / 2020 (bulan Oktober, November dan Desember 2020), pertemuan diawali dengan Pembukaan dan Sambutan dari Ketua Cabang Depok terkait dengan kewajiban pelaksanaan audit 3 (tiga) bulan sekali, dan menyampaikan beberapa kebijakan dalam operasional terkait dengan situasi dan kondisi wabah covid19  yang termasuk zona merah di wilayah Depok, sehingga memerlukan pembatasan-pembatasan pertemuan/ rapat tatap muka yang biasanya dilakukan di kantor sekretariat Cabang Depok.  Selanjutnya Ketua Cabang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pengawas yang secara periodik telah melakukan audit Cabang Depok.

Dalam sambutannya, Ketua Badan Pengawas, Bapak Waloejo menyampaikan apresiasi kepada pengurus yang telah mengambil kebijakan-kebijakan terkait dengan pembatasan-pembatasan karena situasi dan kondisi wabah Covid-19, namun untuk kegiatan internal audit tetap dilakukan dengan tatap muka karena memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan dokumen dan langsung dapat melakukan konfirmasi dan atau penjelasan dari Pengurus, dalam pelaksanaan audit tetap dengan protokol kesehatan yang ketat (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di air yang mengalir.

Dokumen yang disiapkan oleh Pengurus adalah :

1. Laporan kegiatan operasional Triwulan-IV/ 2020

2. Laporan keuangan bulan Oktober, Nopember dan Desember 2020

Pemeriksaan dokumen dilakukan secara serial oleh anggota Badan Pengawas (Bpk. Basirun Nurasiyd dan Ibu Sri Rahayu) mulai pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 12.00.


Setelah pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Badan Pengawas, maka diakhiri dengan penandatanganan dokumen oleh Pengurus dan Badan Pengawas.

 

Depok,  7 Februari 2021
Kontributor, KPC Depok

 

ALI MARDI
NIK. 580795