Pengertian Shohibul Qurban dan Ketentuan Bagi Mereka yang Berkurban

Oleh: Beni Jo

(Foto: Unsplash/Fran Hogan)

Shohibul Qurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyriq. Pada hari raya qurban, waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha. Sementara pada hari tasyriq, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Jadi, waktu penyembelihan hewan kurban adalah dimulai sejak setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.

Pada tahun ini, sesuai dengan hasil isbat yang digelar Kemenag, hari raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah di Indonesia jatuh pada Jumat, tanggal 31 Juli 2020. Dengan demikian, hari tasyriq atau tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1441 H jatuh pada tanggal 1-3 Agustus 2020. Maka, berdasarkan kalender masehi, pada Idul Adha 2020, shohibul qurban atau orang yang akan melangsungkan ibadah kurban dapat melakukan penyembelihan hewan pada tanggal 31 Juli, dan 1-3 Agustus 2020.

Hukum Kurban dan Ketentuan Bagi Shohibul Qurban Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi tiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Adapun yang dimaksud mampu ialah memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun yang wajib dinafkahinya saat hari Idul Adha dan hari Tasyriq. Namun, hukum kurban bisa menjadi wajib jika menjadi nadzar. Menurut KH Zakky Mubarak dalam artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban," di laman NU Online, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ia pertama kali disyariatkan dalam Islam hingga Rasul wafat.

Dalam sebuah hadis, Aisyah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata: "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Orang yang akan berkurban harus menyerahkan hewan berupa kambing atau sapi, domba, kerbau, unta, yang memenuhi persyaratan, untuk disembelih dan dibagikan dagingnya. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban, di samping memilih hewan yang layak dikurban sesuai syarat dalam Islam.

Pertama, sebelum berkurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dulu ketika hewan yang ia serahkan akan disembelih. Namun, jika penyembelihan hewan kurban itu dilakukan orang lain, niat tersebut boleh diwakilkan.

Kedua, jika shohibul qurban laki-laki maka sunah bagi dia untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sedangkan shohibul qurban perempuan sunah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban.

Ketiga, dikutip dari artikel berjudul "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban" yang ditulis oleh Kiai M. Sholihuddin Shofwan dan dimuat laman NU Online, shohibul qurban juga disunahkan memakan daging hewan yang dikurbankan, satu hingga tiga suap, demi mencari berkah dari hewan kurban. Akan tetapi, orang yang melaksanakan kurban wajib (untuk nadzar) dilarang memakan daging hewan kurbannya. Larangan ini juga berlaku bagi orang-orang yang wajib dinafkahi oleh shohibul qurban.

Keempat, orang yang berkurban wajib membagikan daging qurban, terutama kepada orang-orang fakir miskin. Lebih afdhal, orang yang berkurban menshodaqohkan seluruh daging hewan qurban, kecuali sedikit yang makan demi memperoleh pahala kesunahannya.

Kelima, orang yang berkurban sunah hanya mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya. Sunah pula bagi shohibul qurban untuk mesedekahkan daging qurban dalam jumlah di atas sepertiga dari daging hewan kurbannya. Beberapa pihak yang berhak menerima daging kurban ialah orang-orang fakir dan miskin. Daging dibagikan dalam keadaan segar. Meskipun begitu, daging kurban boleh dibagikan kepada mereka yang mampu. Sebagian ulama berpendapat daging kurban boleh dibagi menjadi menjadi 3 bagian, yakni sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya/mampu, dan sepertiga bagi orang yang berkurban.

(sumber: website tirto.id "pengertian shohibul qurban dan ketentuan bagi mereka yang berkurban")